Seperti diketahui, klaim Indonesia di Natuna sesuai dengan UNCLOS 1982, kuat dengan dasar hukum.
Mida Saragih mengatakan, sebagaimana dinyatakan Presiden Jokowi tersebut, Natuna merupakan teritorial negara kita, tak bisa ditawar, jika kemudian Indonesia mengalah akan klaim yang dijatuhkan Vietnam dengan pemberian konsesi, maka makin tercorenglah wajah negara di mata dunia.
Baca juga: Pemerintah Diharapkan Lakukan Keputusan Tepat Terkait Penentuan Batas ZEE Indonesia-Vietnam
Kedaulatan merupakan hal yang sangat penting bagi eksistensi negara.
"Koral berharap, adanya keterbukaan dan pertimbangan matang dari pemerintah dalam memproses perundingan tersebut.
Diperlukan juga sikap prinsipil untuk mempertahankan kedaulatan dan harga diri Indonesia di mata dunia. Namun lebih dari itu, hasil perundingan ini juga akan menjadi tolak ukur keseriusan negara dalam menjamin keamanan dan kesejahteraan rakyatnya," katanya.
Seperti diketahui, perundingan penetapan batas ZEE antara Indonesia dan Vietnam telah berlangsung selama 12 tahun.
Selama ini Indonesia dan Vietnam telah menyelenggarakan 15 kali perundingan, namun hasilnya belum menemukan tanda kejelasan terhadap wilayah laut Indonesia yang merupakan bagian integral kedaulatan Negara Kesatuan Republik dan juga berdasarkan UNCLOS 1982.
Berdasarkan proses perundingan, Tim Teknis Indonesia telah memberikan konsesi bagi Vietnam dan negara itu telah meninggalkan posisi dasar single boundary line-nya.
Hal ini membuat Tim Teknis Indonesia mempertimbangkan positif untuk memberikan konsesi lagi kepada Vietnam sehingga memicu penolakan dari dalam negeri.