Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan akan mendapat bonus atau Imbalan Prestasi Kerja (IPK) seiring target yang berhasil dicapai.
Hal itu disampaikan Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Mukhamad Misbakhun lewat akun Twitternya @MMisbakhun.
Dilansir melalui akun Twitternya, Misbakhun menyampaikan, selamat kepada seluruh pegawai Ditjen Pajak yang berhasil mencapai target sehingga layak untuk diapresiasi.
"Selamat kepada teman-teman pegawai @DitjenPajakRI saya dengar PMK pencairan IPK sudah terbit dari @KemenkeuRI. Semoga bisa dipakai beli tiket untuk merayakan tahun baru bersama keluarga. Prestasi pegawai jajaran DJP layak diberikan apresiasi," tulis keterangan dalam akun @MMisbakhun, dikutip Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Wakil Menteri Keuangan: Pajak Karbon Bukan untuk Mencari Penerimaan Negara
Lebih lanjut, Misbakhun menyatakan, pemberian IPK juga turut dirasakan oleh Ditjen Beacukai.
"Prestasi mencapai target penerimaan di APBN @Ditjen PajakRI dan Ditjen @beacukaiRI menjadi bukti kerja keras yang layak di apresiasi," tulisnya.
Menurut Misbakhun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Ditjen Pajak disebut telah melewati target di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kata dia, penerimaan negara di tahun 2022 dinilai melewati seluruh target awal yang telah disusun berdasarkan APBN.
"Sehingga menurut saya semua pegawai di @KemenkeuRI memang layak mendapatkan IPK (Imbalan Prestasi Kerja) karena IKU (Indeks Kinerja Utama) mereka dalam mengelola APBN tercapai," jelasnya.
Terakhir, dia berharap, apa yang sudah dicapai di tahun 2022 ini bisa dipertahankan di tahun 2023 yang diprediksi akan berat.
"Tahun 2022 menjadi bukti nyata awal recovery ekonomi Indonesia yang stabil setelah hantaman badai krisis akibat COVID-19," lanjutnya.
Sementara itu, mengutip KompasTV.com, pemberian tunjangan kinerja sebagai IPK pegawai pajak, telah diatur dalam Peraturan Presiden No 37 Tahun 2015.
Adapun dalam Pasal 2 Ayat 4 poin a aturan tersebut berbunyi: