News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Target Berhasil Tercapai, Pegawai Pajak Kemenkeu Bakal Dapat Bonus hingga Ratusan Juta Rupiah

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan akan mendapat bonus atau Imbalan Prestasi Kerja (IPK) seiring target yang berhasil dicapai.

"Tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen (seratus persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 (sembilan puluh lima persen) atau lebih dari target penerimaan pajak," bunyi pasal tersebut.

Berdasarkan aturan itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo sebagai PNS Eselon I dengan peringkat jabatan 27, akan mendapat tunjangan sebesar Rp 117 juta.

Selain tunjangan kinerja, pegawai Ditjen Pajak juga akan mendapatkan Tunjangan Kinerja Lainnya.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sampai dengan 14 Desember 2022, penerimaan pajak sudah mencapai Rp 1.634,36 triliun, atau 110,06 persen dari target yang sebesar Rp 1.485 triliun.

Kata dia, jumlah itu tentu akan bertambah dalam kurun waktu 15 hari hingga akhir Desember 2022.

Sri Mulyani menambahkan, kinerja penerimaan pajak ini juga naik 41,93 persen jika dibandingkan dengan penerimaan pajak tahun lalu yang sebesar Rp 1.151,5 triliun.

"Ini kenaikan yang sangat tinggi dan tentu ini karena pertumbuhan ekonomi yang baik, pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual APBN KiTa, Selasa (20/12/2022) lalu.

Selain aktivitas ekonomi terus bergulir, kinerja penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 masih dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas.

Terlebih, ada basis rendah penerimaan pajak tahun 2021, serta implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini