Pengamat Ekonomi Energi sekaligus Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro mengungkapkan, dirinya memuji langkah Presiden Jokowi dalam menghentikan ekspor bahan mentah sebagai wujud transformasi ekonomi.
Baca juga: Jokowi Resmi Larang Eskpor Bijih Bauksit Mulai Juni 2023
Namun ia melihat, hilirisasi sumber daya mineral belum diiringi dengan kesiapan industri manufaktur di dalam negeri untuk menyerap mineral-mineral bernilai tambah ini, sehingga lebih banyak diekspor ke luar negeri.
"Apa yang disampaikan Presiden betul. Dengan hilirisasi manfaat ekonominya semakin besar. Mengenai angka tentu relatif karena tergantung asumsi yg digunakan," ucap Komaidi kepada Tribunnews.com, Jumat (30/12/2022).
"Terkait tantangan, utamanya adalah serapannya. Bukan hanya bauksit, semua hilirisasi akan dihadapkan dengan masalah kesiapan industri penggunaannya. Apalagi jika selama ini lebih beroreintasi ekspor," paparnya.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi melihat adanya tantangan lain dalam mewujudkan hilirisasi bauksit di dalam negeri.
Salah satu yang paling utama adalah minimnya jumlah dan kapasitas pabrik peleburan (smelter) bauksit.
"Salah satu tantangan itu adalah kapasitas smelter masih sangat terbatas untuk hilirisasi seluruh hasil bijih bauksit," ucap Fahmy kepada Tribunnews, Jumat (30/12/2022).
"Namun, larangan ekspor bauksit akan memaksa pengusaha bauksit untuk membangun smelter, baik dilakukan oleh setiap perusahaan, maupun oleh kosorsium perusahaan dan joint venture dengan investor smelter," sambungnya.
Baca juga: Ekspor Bauksit Resmi Dilarang, Menperin: Bagus Kita Dukung
Untuk itu, lanjut Fahmy, Pemerintah harus memberikan insentif fiskal berupa tax holiday, tax allowances, dan bebas pajak impor untuk peralatan smelter.
"Tujuan Jokowi melarang ekspor bauksit adalah meningkatkan nilai tambah, lapangan kerja baru, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia," papar Fahmy.
"Di luar ketiga tujuan ini, perlarangan ekspor tersebut sesungguhnya untuk mengoptimalkan hasil kekayaan alam sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sesuai amanah pasal 33 UUD 1945," ujarnya.