News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkop Teten Masduki Soal Thrifting: Itu Ilegal, Tidak Sejalan Gerakan Bangga Buatan Indonesia

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koperasi UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyayangkan adanya praktik jual beli barang bekas impor.

Praktik tersebut kerap disebut sebagai thrifting, di mana adanya aktivitas jual beli barang-barang bekas impor dengan tujuan untuk dipakai kembali.

Teten menyebut thrifting tidak sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Baca juga: Thrifting Baju Lebaran Digemari Kalangan Anak Muda di Pasar Senen

"Di tengah gerakan kita untuk mencintai, membeli, mengkonsumsi produk dalam negeri, ada penyelundupan barang bekas, termasuk produk tekstil dan sejenisnya," kata Teten di kantor KemenKopUKM, Senin (13/3/2023).

"Ini kan ilegal. Menurut saya, sangat tidak sejalan dengan gerakan Bangga Buatan Indonesia," ujarnya melanjutkan.

Teten berujar, barang-barang bekas impor ini juga dapat menggerus lapangan kerja. Tak hanya itu, ada juga dampak kesehatan yang bisa juga terjadi pada para konsumennya.

"Lapangan kerja akan tegerus oleh impor barang-barang bekas ini. Ada juga dampak kesehatan," katanya.

Mantan Kepala Staf Kepresiden itu belum bisa menjelaskan lebih detail terkait angka dari lapangan kerja yang terdampak apabila bisnis thrifting ini terus berjalan.

Namun, ia memberi gambaran kalau industik tekstil ini adalah industri padat karya.

"Angkanya belum kita dapat statistiknya, tapi sebagai gambaran, industri tekstil ini industri padat karya. Jadi tentunya imbasnya kemungkinan sangat besar terhadap tenaga kerja," ujar Teten.

Sebagai informasi, dikutip dari Kompas.com, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) disebut mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.

Thrifting adalah aktivitas membeli atau menjual barang-barang bekas impor dengan tujuan untuk dipakai kembali.

Kemenkop dan UKM menegaskan bahwa secara aturan, praktik thrifting atau membeli dan menjual pakaian bekas dari luar negeri sebenarnya telah dilarang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini