News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sandiaga Uno Benarkan Tarif Masuk Borobudur Highland Memang Naik, Begini Penjelasannya

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menparekraf Sandiaga Uno

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan baru tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pada aturan tersebut dijelaskan, tarif layanan sebagaimana dimaksud terdiri atas tarif layanan sewa lahan kawasan, tarif layanan tiket masuk kawasan, tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan, serta tarif layanan penunjang.

Baca juga: Sempat Diusulkan Rp750 Ribu, Kini Harga Tiket Candi Borobudur Diperkirakan Paling Mahal Rp150 Ribu

Jika dicermati lebih lanjut, aturan tersebut memperbolehkan Badan Otorita untuk menaikkan tarif layanan hingga 150 persen.

Khususnya di waktu-waktu tertentu seperti akhir pekan, hari libur nasional, atau puncak musim liburan.

"Terhadap pengguna layanan yang menggunakan layanan pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 150 persen dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2," ucap salinan aturan tersebut, dikutip Minggu (7/5/2023).

"Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," sambungnya.

Aturan tersebut juga menyebutkan, terhadap kegiatan tertentu dan atau pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan.

Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud terdiri atas kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana alam, bencana non-alam, dan bantuan kemanusiaan.

Kemudian untuk kepentingan umum dan sosial, menjalankan misi khusus dari pemerintah, serta tingkat regional, nasional, dan/ atau internasional yang tidak bersifat komersial. 

Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud terdiri atas pelaku usaha mikro dan kecil, penduduk setempat, agen wisata, dan engguna layanan tertentu lainnya.
 
 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini