Adapun dalam ST2023 akan mencakup 7 subsektor yaitu tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, perikanan, peternakan dan jasa peternakan.
Sementara, responden dalam ST pertanian mencakup tiga jenis usaha pertanian yaitu usaha Pertanian Perorangan (UTP), Usaha Pertanian Lainnya (UTL), dan Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB).
Ketiganya merupakan representasi dari pelaku usaha pertanian di Indonesia dari yang skalanya kecil hingga besar, dari yang mengusahakan tanaman pangan hingga jasa pertanian.
"Sensus ini bertujuan menyediakan data secara komprehensif sampai wilayah terkecil antara lain data pelaku usaha, pelaku pertanian by name by addres yang digunakan sebagai acuan targeting program pemerintah di bidang pertanian," ungkap Margo.
Baca juga: Maret 2023, Ekspor Pertanian Naik 11,72 Persen
Diketahui, program Sensus Pertanian merupakan amanat UU No 16 tahun 1997 tentang Statistik dan rekomendasi badan pangan dan pertanian dunia (FAO). Program ini dilaksanakan 10 Tahun sekali.
Adapun ST2023 merupakan sensus ke-7 di Indonesia. ST2023 mengusung tema "Mencatat Pertanian Indonesia untuk Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani". Tema ini mengandung makna bahwa data ST2023 diharapkan dapat menjadi landasan yang valid dalam perumusan kebijakan di bidang pertanian.