News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Pejabat Diduga Terlibat Dibukanya 3,3 Juta Hektar Kebun Sawit di Tengah Hutan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja mengangkut kelapa sawit kedalam jip di Perkebunan sawit di kawasan Bogor

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Oknum pejabat disinyalir berada di belakang adanya 3,3 juta hektar kebun sawit di kawasan hutan yang tidak memiliki izin.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menduga oknum tersebut terlibat dalam memberikan izin membuka lahan sawit di kawasan tersebut.

"Tadi sudah dijelaskan ada 3,3 juta hektar yang di kawasan hutan itu bagaimana penindakannya karena itu pasti pelanggaran, dilakukan pejabat juga bukan hanya rakyatnya tapi juga pejabatnya," kata dia dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Pemerintah Targetkan Perkebunan Kelapa Sawit di 16 Provinsi Bebas Pekerja Anak

Jika terbukti tidak berizin maka akan ada tindakan tegas yang akan diberikan kepada pelaku usaha. Namun sanksinya masih dalam pembahasan.

"Nanti kita cari formulanya apakah pinalti kepada perusahaan," ucap Luhut.

Lebih lanjut Jenderal Purnawirawan TNI ini menjelaskan, berdasarkan pantauan citra satelit pada tahun 2021, diketahui bahwa terdapat 16,8 juta hektar lahan menjadi usaha sawit dan 3,3 juta hektarnya berada di kawasan hutan.

Kemudian, sebanyak 10,4 juta hektar diperuntukkan bagi perkebunan swasta dan nasional, sedangkan sisanya adalah perkebunan rakyat.

"Dari total lahan sawit tersebut, 3.3 juta hektar berada dalam kawasan hutan, kami berharap bahwa penyelesaian dapat dilakukan dengan mekanisme Pasal 110A dan 110B UUCK.

Satgas juga diharapkan dapat membantu mempercepat penentuan Pasal 110A dan 110 tersebut bagi setiap kasus yang ada," ujar Luhut.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun diperintahkan oleh Luhut untuk melakukan audit perusahaan sawit.

Hasilnya, banyak ditemukan perusahaan yang belum memiliki izin seperti izin lokasi, izin usaha perkebunan, dan Hak Guna Usaha (HGU).

"Kedepan, Satgas akan mendorong agar setiap pelaku usaha berkewajiban untuk melengkapi izin-izin yang diperlukan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku," ucapnya.

Baca juga: Petani Sawit Siak Indrapura Diberi Pembekalan Seputar Ancaman Serangan Penyakit Ganoderma

Harus Lapor

Luhut meminta pengusaha perkebunan sawit untuk melaporkan kondisi lahannya disertai bukti izin usaha yang dimiliki.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini