News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Mantan Finalis Putri Indonesia 2015 Tertipu Investasi Abal-abal, Rp 1,925 Miliar Dibawa Kabur

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Finalis Putri Indonesia 2015 asal Banjarmasin, Rasuna Selvia, benr-benar tak menyangka dirinya jadi korban penipuan investasi abal-abal yang mengiming-imingi dirinya imbal hasil investasi besar beberapa waktu lalu. Uang miliknya senilai Rp 1,925 miliar yang dia investasikan secara bertahap ke perusahaan investasi bodong tersebut hilang dibawa kabur.

Rasuna Selvia lalu melaporkan kasus tersebut ke Polda Papua Barat sesuai domisili tempat tinggalnya ketika itu.

Baca juga: Masyarakat Diingatkan Waspada Investasi Bodong Berkedok Trading Forex

"Setelah tujuh bulan setelah laporan tidak ada kabar dan titik terang, saya disarankan lapor ke Bappebti dan dilakukan upaya mediasi di Surabaya dan Jakarta," ucapnya.

Dari hasil mediasi itu diketahui, pelaku ingin mengembalikan uang adik Okan Kornelius itu. "Yang dikembalikan hanya Rp 100 juta dari total modal yang saya berikan ke mereka," ujar Rasuna Selvia seraya melanjutkan bahwa ada banyak korban kasus itu.

Kerugian para korban beragam, mulai Rp 200 juta sampai Rp 500 juta.

Dipersulit Tarik Keuntungan yang Dijanjikan

Selama berinvestasi di perusahaan itu, Rasuna mulai curiga ketika dia selalu dipersulit saat hendak menarik imbal hasil atau keuntungan yang mereka janjikan dari investasi yang dia tanamkan.

"Setiap kali saya mau menarik keuntungan yang dimaksud, selalu dipersulit. Bahkan tidak pernah sama sekali melakukan penarikan, dan saya sudah menyetorkan dana sekitar Rp 1,9 miliar," kata Rasuna Selvia dalam konferensi pers dengan media di kediaman orangtuanya, H Aftahudin, di Jalan Belitung Banjarmasin, Sabtu (24/6/2023) sore.

"Dia (terduga pelaku berinisial AM) mengatakan bahwa mereka profesional, dan juga di bawah pengawasan Bappebti," kata Selvia.

Merasa telah ditipu, Selvia melapor ke Polda Papua Barat karena saat itu sedang berdomisili di sana bersama suami.

Dua orang yang diduga sebagai pelaku berinisial AM dan PR, kemudian ditahan di Polda Papua Barat pada Januari 2023.

Namun kemudian keduanya bebas dikarenakan berkas perkara tak jua dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Kemudian, Selvia pun melalui penasihat hukumnya, Budjino A Salan, mengirimkan surat ke Kompolnas untuk minta penjelasan.

Perkaranya kemudian dilimpahkan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Namun, proses penyelesaian tidak berjalan selama beberapa bulan, hingga kemudian pihak Selvia kirim surat lagi ke Kompolnas dan juga Komisi III DPR RI.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini