Setelah itu, Selvia pun diundang untuk melakukan proses mediasi. Namun ternyata proses mediasi yang dilakukan pada 16 Juni 2023 buntu karena dari PT SG hanya bisa bersedia bayar ganti rugi Rp 100 juta.
Selvia melalui kuasa hukumnya berkeinginan perkara ini bisa kembali diproses oleh Polri, yakni melalui Bareskrim.
"Kami akan mengirim surat ke Kapolri, dan intinya meminta agar proses penyidikan dibuka kembali dan ditarik ke Mabes Polri. Karena ini jelas ada perbuatan melawan hukum yaitu penggelapan atau penipuan terhadap klien kami," kata Budjino selaku penasehat hukum.
Selain didampingi tim penasehat hukum, Selvia juga turut didampingi Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalsel, Dr Ahmad Murjani.
Okan mengatakan bahwa dirinya sudah menganggap Selvia seperti keluarga, bahkan adiknya sendiri.
"Saya dengan Selvi sudah kayak keluarga. Jadi adik. Dia datang ke rumah dan cerita-cerita apa yang dihadapi. Cukup kaget juga sih. Saya sebagai kakak, kasihan tentunya. Semoga ada titik terang, minimal modalnya kembali. Dan kita mau alurnya sesuai yang sudah ditentukan oleh undang-undang," pungkasnya.
Laporan reporter Frans Rumbon/Kintoko | Sumber: Banjarmasin Post & Warta Kota
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Adik Jadi Korban Penipuan, Okan Kornelius di Banjarmasin Ingin Perkaranya Diproses Mabes Polri, https://banjarmasin.tribunnews.com/2023/06/24/adik-jadi-korban-penipuan-okan-kornelius-di-banjarmasin-ingin-perkaranya-diproses-mabes-polri?page=2.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Irwan Wahyu Kintoko