"Kami tidak memiliki kapasitas dalam memberikan pernyataan atas proses penyidikan tersebut," kata Irfan saat dihubungi Tribunnews, Rabu (2/8/2023).
Irfan pun tak menyatakan secara rinci soal adanya investasi yang dilakukan Rafael Alun.
Dia hanya mengatakan bahwa hal itu merupakan ranah dari penyidik KPK.
"Hal itu sepenuhnya menjadi ranah proses hukum oleh KPK yang kita ketahui saat ini juga masih berlangsung," imbuhnya.
Ditetapkan tersangka
Diketahui, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rafael Alun.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 dolar AS atau sekitar Rp1,35 miliar.
Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Baca juga: KPK Sinyalir Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Cuci Uang di Bisnis Investasi
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Baca juga: KPK Periksa Eks Petinggi Pos Indonesia hingga Garuda Indonesia Terkait TPPU Rafael Alun
KPK telah menyita sejumlah aset Rafael diduga hasil dari gratifikasi. Seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede Triumph 1.200 cc, rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.
Sementara, tim penyidik lembaga antirasuah juga telah melimpahkan berkas perkara gratifikasi Rafael Alun pada jaksa penuntut umum (JPU).