News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

KPK Duga Rafael Alun Investasikan Uang di Garuda dan Pos Indonesia, Ini Jawaban Manajemen

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

"Kami tidak memiliki kapasitas dalam memberikan pernyataan atas proses penyidikan tersebut," kata Irfan saat dihubungi Tribunnews, Rabu (2/8/2023).

Irfan pun tak menyatakan secara rinci soal adanya investasi yang dilakukan Rafael Alun.

Dia hanya mengatakan bahwa hal itu merupakan ranah dari penyidik KPK.

"Hal itu sepenuhnya menjadi ranah proses hukum oleh KPK yang kita ketahui saat ini juga masih berlangsung," imbuhnya.

Ditetapkan tersangka

Diketahui, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rafael Alun.

Rafael Alun diduga menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 dolar AS atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Baca juga: KPK Sinyalir Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Cuci Uang di Bisnis Investasi

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Baca juga: KPK Periksa Eks Petinggi Pos Indonesia hingga Garuda Indonesia Terkait TPPU Rafael Alun

KPK telah menyita sejumlah aset Rafael diduga hasil dari gratifikasi. Seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede Triumph 1.200 cc, rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.

Sementara, tim penyidik lembaga antirasuah juga telah melimpahkan berkas perkara gratifikasi Rafael Alun pada jaksa penuntut umum (JPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini