Hal itu senada dengan keterangan di laman resmi Simpul KPBU Kementerian PUPR mengenai Tol Japek II Elevated.
"Pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC)," sebagaimana tertera pada laman tersebut.
Adapun pekerjaannya, digarap oleh kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk (Kerjasama Operasi).
Nilai kontrak proyek ini pun pernah diumumkan Kejaksaan Agung mencapai Rp 13 triliun.
Kejaksaan Agung Periksa Saksi
Sejak kasus korupsi proyek ini naik ke penyidikan, Kejaksaan Agung telah memeriksa beberapa aksi. Di antaranya adalah Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Tahun 2016 Joko Dwijono.
"Saksi diperiksa yaitu JD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Tahun 2016," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (30/8/2023).
JD diperiksa dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Japek II Elevated.
Pemeriksaan kali ini, diketahui bukanlah yang pertama, melainkan keempat kalinya.
Sebelumnya eks Dirut tersebut telah diperiksa pada Selasa (6/6/2023), Rabu (16/8/2023), dan Rabu (23/8/2023).
Kemudian, ada juga Direktur Utama PT Bakrie Metal Industries R Atok Hendrayanto yang diperiksa sebagai saksi.
Kemudian tim penyidik juga memeriksa dua mantan direktur pada PT Jasa Marga.
Keduanya ialah mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga Hasanudin dan Direktur Pengembangan PT Jasa Marga Tahun 2019 Adrian Priohutomo.
Lalu, Kejaksaan Agung juga memeriksa Direktur Utaman Jasa Marga yang menjabat pada periode 2016-2020, yakni Desi Arryani.