Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengevaluasi penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih.
Hal itu menyusul temuan Ombudsman RI mengenai adanya maladministrasi dalam penerbitan SPI bawang putih di Kemendag.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, evaluasi yang mereka lakukan sesuai dengan saran tiga tindakan korektif yang diberikan Ombudsman.
Baca juga: Ombudsman Bakal Panggil Pejabat Kementan Terkait Pelaksanaan Penerbitan RIPH Bawang Putih
"Jadi, tiga tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman itu minggu ini sudah finalisasi. Jadi harapan kami itu paling lambat minggu depan sudah selesai," katanya ketika ditemui di gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).
Ketika ditanya apakah proses evaluasi ini akan membuat harga bawang putih di pasaran turun, Budi mengatakan belum tentu akan berpengaruh.
"Bukan semata-mata karena impor (harga bawang putih naik). Kami harus cek dulu (alasan harga bawang putih naik)," ujar Budi.
Ia menyebut, secara nasional, kebutuhan bawang putih sudah tercukupi hingga akhir November 2023.
"Dengan impor yang kita keluarkan itu sudah tercukupi, tidak ada stok yang berkurang. Enggak ada," kata Budi.
Dalam kesempatan sama, ia juga mengatakan, pihaknya akan menerbitkan sisa Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih sebanyak 37 ribu ton pada tahun ini.
Adapun pada tahun ini, Kemendag menargetkan sebanyak 561 ribu ton SPI bawang putih diterbitkan.
Angka tersebut sesuai dengan hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Sisa kuota itu sekitar 37.000-an. Nanti akan kita lakukan secara proporsional (penerbitan SPI bawang putihnya)," kata Budi.
Ia kemudian mengungkap bahwa salah satu syarat mengajukan SPI bawang putih adalah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.
"Sepanjang sudah ada RIPH-nya, salah satu kelengkapannya, atau persyaratan mekanismenya. Sisanya dokumen-dokumen kelengkapan seperti kapasitas gudang," ujar Budi.
"Sepanjang sudah lengkap dan benar, kita proses. Dokumennya lengkap, kita proses," lanjutnya.
Ia turut menyatakan bahwa ke depannya, peraturan yang mengharuskan penerbitan SPI bawang putih harus melalui persetujuan Menteri Perdagangan, rencananya akan dicabut.
Ia mengatakan, peraturan tersebut pada awalnya diterbitkan karena Budi ingin mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Ya sebenarnya ini untuk semua juga harus hati-hati. Bawang putih ini kan bisa menimbulkan inflasi, jadi harus kehati-hatian. Kita harus hati-hati semuanya," kata Budi.
Adapun selama ini, kata dia, proses penerbitan SPI telah diproses sesuai kebutuhan.
"Kalau tadi prognosa itu kan memang per bulan 55 ribu ton, jadi kita sesuai kebutuhan. Sekarang memang sudah waktunya kita keluarkan semua sesuai aturan yang berlaku," ujar Budi.