Terdapat pula opsi untuk tetap berada di Jiwasraya, dengan catatan bahwa kondisi keuangan Jiwasraya defisit.
OJK juga telah meminta pemegang saham dan manajemen Jiwasraya untuk menyusun rencana aksi dari tindak lanjut setelah transfer polis dan jika masih terdapat mereka yang menolak restrukturisasi.
Berdasarkan Rencana Tindak yang disampaikan ke OJK, terdapat penambahan modal dari IFG dan fundraising IFG untuk mempercepat penyelesaian pengalihan polis-polis yang telah menyetujui restrukturisasi.
Masih terdapat satu tahap pendanaan lagi ke IFG Life, yang menunggu penanaman modal negara (PMN) pada 2024 dengan perkiraan nilai Rp3,56 triliun.
Adapun, program restrukturisasi polis Jiwasraya yang diinisiasi oleh pemerintah dan Tim Percepatan Restrukturisasi dinyatakan telah berakhir pada akhir tahun 2023.
Periode akhir restrukturisasi tersebut ditandai dengan adanya pengalihan polis program restrukturisasi, serta proses administrasi pengalihan polis yang bertahap diselesaikan sampai dengan diterimanya Penambahan Modal Negara (PMN) tahun anggaran 2024, sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap perlindungan nasabah Jiwasraya.