Gaji ASN pusat dan daerah, TNI, Polri naik sebesar 8 persen. Sementara gaji pensiunan naik sebesar 12 persen.
Gaji pensiunan PNS dan berstatus janda/duda akan disalurkan oleh PT Taspen mulai Mei 2024.
Selengkapnya, simak rincian gaji pensiunan ASN di bawah ini, menurut PP Nomor 8 Tahun 2024.
Golongan I
- IA Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
- IB Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
- IC Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
- ID Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
Golongan II
- IIA Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
- IIB Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
- IIC Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
- IID Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIA Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
- IIIB Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
- IIIC Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
- IIID Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
Golongan IV
- IVA Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
- IVB Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
- IVC Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
- IVD Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
- IVE Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
Tunjangan untuk Pensiunan
Selain itu mereka juga mendapat beberapa tunjangan, yaitu:
- Tunjangan Pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok yang berlaku saat ini;
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok yang diberikan kepada pensiunan PNS untuk 1-3 anak di bawah usia 25 tahun yang belum memiliki penghasilan sendiri dan belum menikah;
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras sebesar Rp72.420 atau 10 kilogram beras.
BERITA REKOMENDASI
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Yunita Rahmayanti)