"Pemerintah jangan mau menikmati enaknya saja dari cukainya, tapi tidak mau memikirkan kelangsungan orang cari uang," imbuhnya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tercatat sebesar Rp213,48 triliun pada periode 2023.
Dengan besaran angka penerimaan CHT ini, aturan tembakau di RPP Kesehatan menjadi kontradiksi dengan pemanfaatan cukai yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.
Di awal bulan Juni lalu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa RPP Kesehatan akan disahkan pada bulan tersebut, termasuk bagi pasal terkait tembakau di dalamnya.
Namun, pernyataan tersebut terus menuai polemik dan penolakan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk terkait pasal larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Protes dan penolakan terhadap aturan tersebut bermunculan karena belum terlaksananya partisipasi bermakna yang disyaratkan oleh penyusunan peraturan dan perundangan.