News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Denda Tilang Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2024, Nekat Lawan Arus Kena Sanksi Rp500.000

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2024 serentak se-Indonesia, ada 14 jenis pelanggaran yang akan jadi fokus penindakan sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

9. Kendaraan Roda Empat atau Lebih Tidak Laik Jalan, kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2)

10. Kendaraan Tanpa STNK, kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000

11. Melanggar Marka Jalan, kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1)

12. Memasang Rotator dan Sirine Bukan Peruntukan, kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 287 ayat 4)

13. Menggunakan Pelat Nomor atau TNKB Palsu, kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 280)

14. Parkir Liar Denda Rp 500.000 atau Rp 1.000.000 (tergantung peraturan daerah setempat).

Cara Bayar Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2024

Cara Membayar Denda Tilang Melalui e-Tilang

  • Buka situs e-tilang https://etle-pmj.info/id/
  • Masukkan semua data yang diperlukan misal nomor kendaraan, hingga nomor mesin kendaraan yang sesuai dengan STNK Anda,
  • Tunggu hingga jenis pelanggaran lalu lintas yang Anda muncul di situs e-tilang,
  • Koreksi ulang data putusan dengan memastikan nomor registrasi tilang yang Anda masukkan sudah sesuai dengan berkas,
  • Anda pilih pengambilan barang bukti. Disini Anda bisa melakukan pengambilan barang bukti secara langsung atau dengan menggunakan layanan antar barang bukti,
  • Anda tinggal menekan tombol 'bayar',
  • Lakukan pembayaran dengan memasukkan kode pembayaran yang sudah Anda terima.

Baca juga: Viral Pengendara Motor Buang Surat Tilang Usai Ditindak Polisi, Ngaku Punya Bekingan Orang Polda

Cara Membayar Denda Tilang Melalui E Tilang Kejaksaan

  • Buka laman e-tilang Kejaksaan di https://tilang.kejaksaan.go.id/
  • Masukan nomor berkas tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda.
  • Klik "pilih" dan pilih tanggal pembayaran.
  • Pelanggar dapat melihat kode pembayaran dan denda serta biaya perkara yang harus dibayarkan.
  • Setelah mendapatkan kode bayar, lakukan pembayaran dan print bukti pembayaran.
  • Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank, ATM, Internet Banking (BRI dan BCA), m-banking (Mandiri, BTN dan BNI), Indomaret, Tokopedia dan Bukalapak.
  • Setelah melakukan pembayaran, bukti bayar dilampirkan dengan surat tilang dan datang ke Kejaksaan untuk mengambil barang bukti atau bisa menggunakan jasa Pos Indonesia untuk pengiriman barang bukti ke rumah.

(Tribunnews.com/Namira Yunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini