Ketujuh jenis barang tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
"Kami berencana memberikan usulan lain semoga ada policy untuk barang-barang tersebut saat masuk ke Indonesia pintu masuk atau entry poin sebelum ke Jawa entry poinnya di Sorong atau Belitung," tutur Agus Gumiwang di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Dengan pengalihan entry poin di luar Pulau Jawa diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Hal ini juga akan membantu kota-kota baru menjadi pusat ekonomi dan membuat kota yang lebih maju. Lalu, untuk infrastruktur tentunya akan dipersiapkan.
Selain itu, jika usulan tersebut disetujui, Menperin melihat ada potensi pertumbuhan baru bagi industri perkapalan nasional.
"Salah satu bentuk efeknya dengan menetapkan policy itu kita menumbuhkan industri pelayaran nasional. Karena (distribusi) harus pakai perusahaan dalam negeri. Ini bagus sekali karena akan membantu tumbuh kembangnya industri perkapalan," jelas Menperin.