"(Nggak melayani masyarakat dari) Tanggal 17 Maret kemarin sampai 31 Maret. Kita nunggu keputusan dari pemerintah. Mudah-mudahan 1 April sudah bisa ya," kata dia.
Meski demikian, dia menegaskan hanya tak menerima pelayanan pencatatan nikah dari tanggal 17 Maret tersebut. Sementara calon pengantin yang sudah mendaftar jauh sebelum itu tetap akan dilayani.
"Kalau untuk jadwal pernikahan, kalau sesuai jadwal (pencatatan sebelum tanggal 17 Maret) tidak masalah. Cuma untuk yang baru nggak bisa," tandasnya.
Baca: Pedagang Diminta Ikut Sosialisasikan ke Masyarakat agar Tidak Panic buying
Sebelumnya diberitakan, angka warga Indonesia yang terinfeksi virus corona terus bertambah seiring berjalannya waktu. Pemerintah Indonesia pun mengambil kebijakan agar masyarakat belajar dan bekerja di rumah.
Kemudian bagaimana dengan urusan pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA)?
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin memastikan pelayanan KUA kepada masyarakat tetap berjalan ditengah mewabahnya virus corona.
"Ya tetap, jadi pelayanan publik tetap jalan, tetapi dengan sangat terbatas. Misalnya pegawai yang disitu bergantian masuk. Yang penting kantor tidak tutup," ujar Kamaruddin, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (20/3/2020).
Meski tetap membuka pelayanan, Kamaruddin menegaskan setiap KUA haruslah menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Jadi tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti menyiapkan hand sanitizer, cuci tangan dan seterusnya," kata dia.