TRIBUNNEWS.COM - Usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disetujui Menteri Keseharan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Dilansir Kompas.com, surat persetujuan status PSBB di Jakarta untuk mengatasi pandemi covid-19 atau virus corona ditandatangani Terawan pada Senin (6/4/2020) malam.
"Sudah ditandatangani tadi malam. Hari ini dikirim suratnya (kepada Pemprov DKI)," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni, Selasa (7/4/2020).
Lantas apa saja kegiatan yang masih diperbolehkan dan yang dilarang jika status PSBB diberlakukan?
Berikut rangkuman Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB):
Baca: Edaran Menteri Agama Panduan Ramadhan, Tak Perlu Buka Bersama dan Sahur On The Road
KEGIATAN YANG DILARANG
1. Di sekolah
Dilarang melaksanakan giat proses belajar mengajar di sekolah.
Diganti dengan di rumah gunakan media yang paling efektif kecuali yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.
2. Di tempat kerja
Perusahaan/instansi dilarang pekerjakan pegawainya di kantor dan/atau dengan jumlah pekerja normal.
Diganti dengan bekerja di rumah dan/atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali instansi dan bidang tertentu.
3. Kegiatan keagamaan
Tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum.