Diperbolehkan giat pada tempat-tempat berikut (membatasi jumlah pegawai):
a. Kantor pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD dan perusahaan publik tertentu.
b. Perusahaan komersial dan swasta yang melayani kepentingan rakyat.
c. Perusahaan industri dan kegiatan produksi yang bersifat esensial.
d. Perusahaan logistik dan transportasi yang berhubungan dengan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Baca: Alasan Pemerintah Pilih PSBB daripada Karantina Wilayah: Jangan Sampai Orang dan Ekonominya Mati
3. Kegiatan keagamaan
a. Beribadah di rumah hanya dengan keluarga dekat dengan menjaga jarak.
b. Maksimal 20 orang bagi pelayat mendiang non covid-19.
4. Di tempat umum
Diperbolehkan dilaksanakan aktifitas pada tempat-tempat berikut :
- Toko/tempat penjual barang kebutuhan pokok, peralatan medis/obat, barang penting, BBM, gas dan energi.
- Fasilitas dan layanan pendukung kesehatan.
- Hotel/tempat penginapan yang menampung wisatawan dan orang terdampak covid-19.
- Perusahaan untuk fasilitas karantina.