News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Lampu Hijau PSBB untuk Jakarta, Berikut Kegiatan yang Dilarang dan Masih Boleh Dilakukan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Diperbolehkan giat pada tempat-tempat berikut (membatasi jumlah pegawai):

a. Kantor pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD dan perusahaan publik tertentu.

b. Perusahaan komersial dan swasta yang melayani kepentingan rakyat.

c. Perusahaan industri dan kegiatan produksi yang bersifat esensial.

d. Perusahaan logistik dan transportasi yang berhubungan dengan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Baca: Alasan Pemerintah Pilih PSBB daripada Karantina Wilayah: Jangan Sampai Orang dan Ekonominya Mati

3. Kegiatan keagamaan

a. Beribadah di rumah hanya dengan keluarga dekat dengan menjaga jarak.

b. Maksimal 20 orang bagi pelayat mendiang non covid-19.

4. Di tempat umum

Diperbolehkan dilaksanakan aktifitas pada tempat-tempat berikut :

- Toko/tempat penjual barang kebutuhan pokok, peralatan medis/obat, barang penting, BBM, gas dan energi.

- Fasilitas dan layanan pendukung kesehatan.

- Hotel/tempat penginapan yang menampung wisatawan dan orang terdampak covid-19.

- Perusahaan untuk fasilitas karantina.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini