News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Lampu Hijau PSBB untuk Jakarta, Berikut Kegiatan yang Dilarang dan Masih Boleh Dilakukan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Diganti dengan beribadah di rumah.

Baca: Presiden Ingatkan Program Jaring Pengaman Sosial Dampak Corona Harus Tepat Sasaran

4. Di tempat umum

Tempat/fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan perhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

5. Kegiatan sosial budaya

Pelarangan giat sosial budaya yang libatkan orang banyak dan berkerumun (pertemuan/perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya dll).

6. Pada moda transportasi

- Moda transportasi penumpang (umum/pribadi) dilarang angkut jumlah penuh, harus dibatasi.

- Moda transportasi barang dilarang beroperasi kecuali untuk barang penting dan esensial yang telah ditentukan.

7. Pembatasan kegiatan lainnya

Dilarang dilakukan giat yang berkaitan dengan aspek hankam, kecuali giat ops militer/kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung.

KEGIATAN YANG DIPERBOLEHKAN

1. Di sekolah

Diperbolehkan dilaksanakan proses pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

2. Di tempat kerja

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini