- Tempat berolahraga dan yang lain untuk pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.
5. Kegiatan sosial budaya
Dapat dilaksanakan namun tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun dengan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan undang-undang.
6. Pada moda transportasi
a. Moda transportasi orang pribadi/umum diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah penumpang.
b. Moda transportasi barang yang boleh beroperasi untuk kebutuhan barang penting dan esensial antara lain untuk:
1) Kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi.
2) Kebutuhan bahan pangan dan barang pokok.
3) Pengedaran uang
4) BBM/BBG
5) Distribusi bahan baku industri manufaktur dan asembling dan karyawannya.
6) Ekspor impor dan paket.
7) Kapal penyeberangan.
8) Layanan kebakaran, hukum, ketertiban dan darurat.
9) Stasiun, bandara, pelabuhan untuk kargo, bantuan dan evakuasi.
7. Pembatasan kegiatan lainnya
Diperbolehkan melaksanakan kegiatan operasi militer dan operasi kepolisian dalam rangka sebagai unsur utama dan pendukung percepatan penanganan wabah covid-19, serta giat ops rutin lainnya.
Untuk diketahui, Penetapan PSBB dapat dilakukan dengan dasar peningkatan jumlah kasus covid-19 secara bermakna dalam kurun waktu tertentu.
Kemudian, terjadinya penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu.
Serta adanya bukti transmisi lokal penyebaran covid-19.
Selain itu, penetapan PSBB juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat.
Kemudian ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan.
Peraturan Menteri Kesehatan Ri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa diunduh di sini.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Nursita Sari)