Ridwan berharap ada solusi terbaik agar kesehatan dan kesejahteraan masyarakat terutama driver ojol dapat terpenuhi.
Diketahui mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) Pemprov DKI memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB akan berlaku selama 14 hari ke depan dan berakhir pada 23 April 2020.
Aturan ojol dilarang berboncengan atau mengangkut penumpang mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
Aturan tersebut berbunyi "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."
Disclaimer: Tribunnews telah menghubungi pihak Gojek dan Grab mengenai penjelasan kebijakan dan peraturan terbaru namun belum ada jawaban yang diberikan.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)