News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Hari Pertama PSBB Jakarta, Fitur GoRide Gojek dan Grab Bike Hilang, Driver Mengaku Keberatan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ojek online.

Ridwan berharap ada solusi terbaik agar kesehatan dan kesejahteraan masyarakat terutama driver ojol dapat terpenuhi.

Diketahui mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) Pemprov DKI memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB akan berlaku selama 14 hari ke depan dan berakhir pada 23 April 2020.

Aturan ojol dilarang berboncengan atau mengangkut penumpang mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.

Aturan tersebut berbunyi "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."

Disclaimer: Tribunnews telah menghubungi pihak Gojek dan Grab mengenai penjelasan kebijakan dan peraturan terbaru namun belum ada jawaban yang diberikan.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini