Varian baru Covid-19 ini dinilai lebih berbahaya lantaran proses penularannya lebih cepat dibandingkan virus Covid-19 asal Wuhan. Varian baru Covid-19 ini sudah menyebar ke berbagai negara di Eropa dan Amerika, termasuk Singapura dan Australia yang bertetangga dengan Indonesia.
Setelah kemunculan varian baru Covid-19 ini, sejumlah negara melarang penerbangan dari Inggris. Demikian juga dengan Indonesia.
Melalui Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi, Pemerintah resmi melarang penerbangan dari Inggris.
Pemerintah melarang warga Inggris yang hendak berkunjung ke Indonesia. Kebijakan ini berlaku sampai 8 Januari tahun 2021.
"Pelaku perjalanan WNA dari Inggris ke Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Indonesia," bunyi huruf G sub-huruf e Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 3 tahun 2020 itu.
--