5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali Berlaku Hari Ini, Berikut Kegiatan yang Dibatasi dan Aturannya"
(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Icha Rastika)
BERITA REKOMENDASI