Ato juga menuturkan, bahwa dikeluarkannya ijin pakai darurat oleh BPOM karena melihat semakin banyak korban Covid-19 berjatuhan.
Sementara, waktu ideal yang dibutuhkan adalah 6 bulan untuk pemantauan agar mengetahui efek samping pasca uji klinis dilakukan.
"Jadi, uji klinis fase 3-nya sudah selesai, sehingga data-data yang dicatat selama pelaksanaan uji klinis hasilnya bisa diperoleh dan dianalisis."
"Uji klinis sudah selesai hanya versi pemantauan pasca ujinya itu yang kemudian kita tunggu dengan pertimbangan bahwa selama uji mulai ke-1 sampai ke-3 laporan terkait dengan keamanan dan efikasi sudah didapatkan,” tuturnya.
(Tribunnews.com/Maliana, Surya.co.id/Sulvi Sofiana)