46 Kasus Omicron tersebut terdeteksi disaat para pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia dan menjalani karantina 10 hari.
Beberapa kasus terdeteksi setelah mereka menjalani lebih dari tiga hari dalam masa karantina. Ini menunjukan karantina 10 hari adalah durasi yang tepat untuk mencegah pasien dengan Omicron menulari pihak lain diluar fasilitas karantina.
Karantina Diperketat, Dispensasi Tak Diberikan Tanpa Alasan Kuat
Luhut hanya menegaskan, pihaknya tak ingin kejadian serupa terulang kembali.
Ke depan, pemberian dispensasi karantina akan diperketat.
Sehingga tak ada satu orang pun yang lolos dari karantina, khususnya pasien yang terkonfirmasi varian Omicron.
"Dan ini kita harap tidak terjadi lagi, jadi tidak permintaan-permintaan dispensasi yang tidak ada alasan kuat."
"Dispensasi bisa diberikan dengan alasan kuat misalnya dokter, kesehatan, dan urgent lain, dan tapi itu ada prosedur yang harus diikuti juga," tegas Luhut.
Pemerintah, kata Luhut, akan terus meningkat pengawasan dalam proses karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
Untuk diketahui, saat ini durasi karantina tetap 10-14 hari guna mencegah masuknya varian Omicron.
Pemerintah juga akan memperkuat testing dan tracing di Indonesia.
"Kami himbau lakukan testing karena banyak OTG (orang tanpa gejala) Omicron dari 46 kasus di atas," kata Luhut.
(Tribunnews.com/Rina Ayu) (KompasTV)