Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan vaksinasi booster Covid-19 dimulai pada 12 Januari 2021.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, syarat dan kriteria penerimanya.
"Program vaksinasi Booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden akan jalan tanggal 12 Januari ini," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Senin (3/1/2021).
Baca juga: UEA Larang Perjalanan ke Luar Negeri bagi Warga yang Belum Dapat Vaksin Booster
Mantan dirut Bank Mandiri ini mengatakan, booster akan diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO.
Kemudian, akan diberikan ke kabupaten atau kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen suntik pertama dan 60 persen dosis kedua.
"Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut," jelas Menkes.
Nantinya, vaksinasi booster ini akan diberikan dengan jangka waktu di atas 6 bulan sesudah dosis kedua.
Baca juga: Kebijakan Vaksinasi ‘Booster’ 2022 Harus Penuhi Efektivitas dan Kehalalan Vaksin
Budi menyebut, ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini.
Sementara untuk jenis vaksin booster, Budi menyebut masih dalam proses rekomendasi ITAGI dan BPOM RI.
"Ada yang homolog atau jenisnya sama, ada yang heterogen jenis berbeda. Mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sesudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM RI," jelas Budi.
Efektifkah Vaksin Booster Covid-19 Menangkal Omicron? Begini Penjelasan Pakar Mikribiologi
Pakar mikrobiologi klinik FK-KMK UGM, Prof. dr. Tri Wibawa, Ph.D, Sp.MK., mengatakan, pemberian vaksin booster penting untuk dilakukan.
Menurutnya, secara umum imunitas seseorang dapat menurun setelah beberapa waktu pasca infeksi natural maupun vaksinasi Covid-19.