News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

CARA Cek Tiket Vaksinasi Booster Lewat PeduliLindungi, Vaksin Booster Tidak Menimbulkan Overdosis

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas medis saat menyuntikkan vaksin Covid-19 ketiga atau vaksin booster kepada tenaga kesehatan di Puskesmas Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). Penyuntikan dosis ketiga itu dimaksudkan untuk memberikan proteksi tambahan kepada petugas kesehatan, terutama bagi yang merawat pasien Covid-19.?Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan?booster? vaksin untuk tenaga kesehatan (nakes) ditargetkan selesai pada minggu kedua Agustus 2021 dengan jumlah nakes yang menjadi prioritas penerima vaksin sebanyak 1.468.764 orang. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memulai program vaksinasi lanjutan atau vaksin booster untuk masyarakat umum.

Vaksin booster ini diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, vaksin booster diperuntukkan bagi masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.

Kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita imunokompromais.

Baca juga: Cara Cek Tiket Vaksinasi Booster di PeduliLindungi, Simak Syarat Penerima Vaksin dan Lokasinya

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Tembus 300 Juta Suntikan atau 72 Persen

Kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Nantinya, tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

Syarat Penerima Vaksinasi Booster

1. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi.

2. Vaksin booster diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas.

3. Calon penerima vaksin booster harus sudah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.

4. Adapun kelompok prioritas penerima vaksin booster yaitu orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.

Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster di Aplikasi PeduliLindungi

1. Buka aplikasi PeduliLindungi;

2. Masuk dengan akun yang terdaftar;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini