TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memulai program vaksinasi lanjutan atau vaksin booster untuk masyarakat umum.
Vaksin booster ini diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, vaksin booster diperuntukkan bagi masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
Kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita imunokompromais.
Baca juga: Cara Cek Tiket Vaksinasi Booster di PeduliLindungi, Simak Syarat Penerima Vaksin dan Lokasinya
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Tembus 300 Juta Suntikan atau 72 Persen
Kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Nantinya, tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Syarat Penerima Vaksinasi Booster
1. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi.
2. Vaksin booster diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas.
3. Calon penerima vaksin booster harus sudah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
4. Adapun kelompok prioritas penerima vaksin booster yaitu orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.
Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster di Aplikasi PeduliLindungi
1. Buka aplikasi PeduliLindungi;
2. Masuk dengan akun yang terdaftar;