News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 28 Februari 2022, Daerah Level 3 Ada 118 Kabupaten/Kota

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam artikel mengulas tentang PPKM di wilayah Luar Jawa-Bali yang diperpanjang selama dua pekan, mulai 15-18 Februari 2022.

Selanjutnya, daerah yang vaksinasi dosis keduanya di bawah 50 persen sebanyak 10 persen.

Pemerintah pun akan terus menggencarkan vaksinasi di berbagai daerah luar Jawa-Bali.

Baca juga: Pemerintah Diminta Audit Kematian Pasien Covid-19 Meski Telah Dua Kali Vaksin

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan ada penyesuaian aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.

PPKM di Jawa-Bali akan diperpanjang selama sepekan ke depan.

Pada periode PPKM Level 3 ada penyesuaian aturan, termasuk kegiatan work from office (WFO) yang kapasitasnya diperbolehkan 50 persen.

"Periode PPKM pekan ini, pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum WFO di level 3, yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih."

"Selain itu, aktivitas seni budaya, sosial masyarakat baik di fasus dan tempat wisata dinaikkan 50 persen," kata Luhut dalam Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas PPKM secara daring, Senin (14/2/2022).

Dikatakan, penyesuaian kapasitas maksimum tersebut, akan memberikan kesempatan kepada para pekerja informal seperti pedagang di pinggir jalan.

Mulai dari tukang gorengan tukang bakso hingga para pekerja seni dapat tetap melakukan aktivitas, sehingga tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan keterangan pers terkait Hasil Ratas PPKM, Senin (14/2/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden)

Lebih lanjut, Luhut mengatakan, aturan terkait penyesuaian PPKM Level 3 akan diatur lebih rinci pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan dirilis hari ini (Senin).

"Detail peraturan ini akan tertuang di dalam Inmendagri yang akan keluar hari ini," imbuhnya.

Luhut pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi.

"Dan sekali lagi juga jangan lupa untuk melakukan vaksinasi 1-2 dan booster, karena vaksin sangat cukup saya ulangi sangat cukup tidak ada masalah," tegasnya.

Ia juga meminta kepada pemerintah daerah dan Forkopimda setempat agar berhati-hati dan tetap humanis dalam melakukan imbauan pada masyarakat.

"Utamakanlah penerapan protokol kesehatan dibandingkan sekedar membubarkan," jelas Luhut.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kontan.co.id/Ratih Waseso)

Simak berita lainnya terkait Virus Corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini