News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

DAFTAR Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali Lengkap dengan Aturan Terbaru, Berlaku 22-28 Februari 2022

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah banner ajakan dari Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana untuk memperketat protokol kesehatan (prokes) dipasang di persimpangan Jalan Asia Afrika dan Jalan Ir Sukarno, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (12/2/2022). Ajakan atau imbauan tersebut seiring dengan masuknya Kota Bandung ke dalam daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi laju penyebaran Covid-19.

- Kabupaten Sumedang

- Kabupaten Subang

Jawa Tengah

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Temanggung

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Pemalang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Magelang

- Kabupaten Kudus

- Kota Surakarta

- Kota Semarang

- Kota Salatiga

- Kota Pekalongan

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Banyumas

- Kabupaten Banjarnegara

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Jepara

- Kabupaten Boyolali

- Kabupaten Batang

- Kabupaten Demak

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Lumajang

- Kota Surabaya

- Kota Probolinggo

- Kota Mojokerto

- Kota Malang

- Kota Kediri

- Kota Batu

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Sampang

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Lamongan

- Kota Pasuruan

- Kabupaten Gresik

- Kabupaten Bojonegoro

- Kabupaten Bangkalan

Bali

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar

Aturan Terbaru PPKM Level 3

1. Kegiatan Sektor Esensial

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Pasar Kebutuhan Sehari-hari

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung berkategori hijau yang boleh masuk.

3. Pasar Rakyat

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.

4. Pedagang Kaki Lima

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Durasi operasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

5. Tempat Makan

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

Jumlah maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan.

Setiap tempat tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun kapasitas pengunjung maksimal 50 persen) dan satu meja maksimal 2 orang, dengan batasan waktu satu jam.

Untuk restoran/rumah makan/kafe yang buka mulai malam hari dapat beroperasi hingga pukul 00.00 waktu setempat, dengan kapasitas 25 persen (maksimal 2 orang/meja), dan waktu makan dibatasi satu jam.

6. Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Kategori pusat perbelanjaan dll dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan.

Setiap pengunjung wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi dan berkategori hijau.

Selain itu, anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 - 12 tahun sampai dengan 12 tahun dapat menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

7. Tempat Ibadah

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen dari kapasitas.

Setiap orang wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8. Tempat Umum

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umumdan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimum 25 persen.

Setiap pengunjung fasilitas umum wajib skrining melalui PeduliLindungi.

Setiap anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6 - 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

9. Resepsi Pernikahan

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita terkait PPKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini