Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 23 Maret 2022.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto menerangkan dalam SE terbaru ini dapat mengizinkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik WNI atau WNA memasuki Indonesia tanpa karantina.
Namun, pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan di pintu masuk (entry point) wajib dilakukan.
Bagi yang mendapat hasil negatif bisa melanjutkan perjalanan.
"Bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan," ungkap Suharyanto dalam keterangan pers, Kamis (24/03/2022).
Baca juga: Satgas Covid-19 Sebut Penderita Diabetes Sumbang Kematian Terbesar pada Pasien Covid-19
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menyebut, inti dari kebijakan PPLN, terbaru adalah bila sudah vaksin lengkap atau booster, bebas karantina, tapi tetap swab PCR pada saat entry.
Adapun sebelum PPLN diizinkan melanjutkan perjalanan, harus menunggu hasil negatif dari pemeriksaan ulang (entry test) RT-PCR saat di entry point.
"PPLN dapat menunggu hasilnya di hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal. Selama menunggu hasil keluar, PPLN tidak diperkenankan meninggalkan tempatnya atau berinteraksi dengan orang lain sebelum dinyatakan negatif berdasarkan RT-PCR," tambah Prof Wiku.
Bagi yang hasilnya negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan memantau kesehatan secara mandiri dalam 14 hari berikutnya.
Serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Singapura Longgarkan Pembatasan Covid-19, Masyarakat Tak Lagi Wajib Pakai Masker di Luar Ruangan
Hal yang sama juga berlaku kepada PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit penyerta (komorbid) yang belum dapat divaksin Covid-19.
Namun, wajib menyertakan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah negara asal keberangkatan.
Sementara bagi PPLN yang belum bisa divaksin atau baru menerima vaksin dosis pertama.