Aturan PPKM terbaru ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan tanggal 6 Juni 2022,” kutipan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal ZA, terdapat perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM yang menunjukkan adanya perbaikan.
Di mana jumlah daerah yang berada di Level 1 meningkat pada penerapan PPKM kali ini.
Termasuk wilayah Jabodetabek yang kini masuk Level 1.
"Evaluasi PPKM yang dilaksanakan setiap dua minggu ini menunjukkan kondisi yang semakin membaik.”
“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa-Bali dan di Luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek," kata Syafrizal dalam keterangan tertulisnya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa (24/5/2022).
Disebutkan, untuk wilayah Jawa dan Bali, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami peningkatan, dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah.
Update Corona Indonesia 27 Mei 2022: Tambah 224 Kasus Baru, 9 Meninggal, 227 Sembuh - Tribunnews.com
Update Corona Indonesia 25 Mei 2022: Tambah 315 Kasus Baru, 5 Meninggal, 232 Sembuh - Tribunnews.com
"Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari yang semula 116 daerah menjadi 86 daerah, dan daerah di Level 3 tetap berjumlah 1 daerah (Kab. Pemekasan), serta tidak ada daerah di Level 4," jelas Syafrizal.
Baca juga: Hasil Evaluasi Mudik Lebaran 2022, Menko PMK: Tidak Ada Kenaikan Kasus Covid-19 yang Signifikan
Baca juga: Suka Duka Bertugas di RS Covid-19, Petugas Kebersihan: Saya Juga Ingin Pandemi ini Selesai
Lebih lanjut, Syafrizal mengatakan, pemerintah berharap kondisi baik ini terus berlanjut meski pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang.
"Namun bagi kelompok rentan, lansia, yang memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas," imbuhnya.
Catatan Redaksi:
Mari bersama-sama lawan virus Corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Gilang Putranto, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Simak berita lainnya terkait Virus Corona