Juga mengenai pengadaan oleh satu perusahaan yang sama.
"Temuan BPK ini harus diinvestigasi karena sudah melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku."
"Disinyalir sebagian alat tes tersebut tidak memenuhi spesifikasi aspek kedaluwarsa."
"Ini membuat negara mengalami kerugian yang tidak sedikit," kata Netty dikutip dari laman resmi dpr.go.id, Senin (30/5/2022).
Menurut Netty, pemerintah seharusnya cermat dalam melakukan kalkulasi pembelian alat kesehatan ini.
Sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran negara.
Hal ini, kata Netty, menabrak Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa di mana ada kewajiban bagi pihak yang terlibat pengadaan untuk mencegah pemborosan dan kebocoran uang negara.
"Misalnya, dengan melakukan pembelian tanpa menghitung ketersediaan stok di seluruh daerah."
"Akhirnya terjadi kelebihan stok alat tes antigen pada periode itu."
"Kebutuhan hanya 14 juta unit, namun stok mencapai 18,33 juta unit," lanjut Netty.
Untuk itu, Netty meminta pemerintah benar-benar melakukan investigasi atas temuan BPK ini.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)