Putusan ini diperoleh dengan merujuk proses produksi vaksin Covid-19 produk PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.
Pertama, tidak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.
Kedua, bahan tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan).
Yang ketiga, bersentuhan dengan barang najis mutawassithah, sehingga dihukumi mutanajjis, tetapi sudah dilakukan pensucian yang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syar’i (tathhir syar’i).
Dan yang keempat fasilitas produksi yang digunakan suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19.
Lebih lanjut, peralatan dan pensucian dalam proses produksi vaksin di PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia dipandang telah memenuhi ketentuan pencucian secara syar’i (tathhir syar’i).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahdi Fahlevi)