Pemberian vaksinasi Covid19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Jenis Vaksin Booster
Adapun jenis vaksin yang digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Berikut regimen yang digunakan untuk booster kedua ini sebagai berikut:
1. Booster Pertama Sinovac
AstraZeneca Separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml, Pfizer Separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml, Moderna Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml, Sinopharm Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml, Sinovac Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
2. Booster Pertama AstraZeneca
Moderna Separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml, Pfizer Separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml, AstraZeneca Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
3. Booster Pertama Pfizer
Pfizer Dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml,
Moderna Separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml, AstraZeneca Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
4. Booster Pertama Moderna
Moderna Separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
5. Booster Pertama Sinopharm
Sinopharm Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
(Tribunnews.com/Rina Ayu/ Aisyah Nursyamsi)