“Arahan Bapak Wali Kota, Mohammad Idris penggunaan vaksin jenis Covovax dihentikan sementara,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati, dilansir dari situs resmi Pemkot Depok, Senin (27/06/2022).
Mary mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah pusat terkait vaksin covovax ini.
Ia pun mengaku terus berkoordinasi bai itu dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Kesehatan.
Terakhir, Mary berujar pelaksanaan vaksinasi jenis lainnya masih terus dilakukan hingga saat ini.
"Vaksinasi Covid-19 masih kami lakukan menggunakan vaksin jenis Sinovac, Pfizer, dan Sinopharm," ungkapnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa haram terhadap vaksin Covid-19, karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.
MUI menetapkan Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19.
Dalam fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.