Adapun sejumlah faktor yang jadi pertimbangan pemerintah antara lain, pandemi Covid-19 mulai terkendali.
Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk.
Lalu positivity rate mingguan ada di angka 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen, serta angka kematian 2,39 persen. Data tersebut seluruhnya berada di bawah standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
"Pencabutan PPKM ini tidak asal cabut, dilandasi kajian-kajian sains, termasuk masukan epidemiolog tentang imunitas masyarakat, perkembangan virus seperti apa semuanya itu sudah melalui kajian, dan melihat perkembangan dari bulan ke bulan," kata Jokowi.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut, pemerintah tak menutup kemungkinan kembali menerapkannya.
Kebijakan PPKM akan diterapkan kembali jika ada lonjakan kasus positif virus Covid-19
"Bersama instruksi ini, kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan," kata Tito di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Tito mengatakan kebijakan itu sudah diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 51 dan 52 Tahun 2022.
Pemerintah terus memantau perkembangan kasus Covid-19 di setiap daerah.
Eks Kapolri tersebut lantas meminta masyarakat tetap waspada terhadap penularan Covid-19 meskipun PPKM telah dicabut.
"Sekali lagi, tidak berarti pandemi selesai. Jadi jangan sampai kita euforia. Jangan sampai pemberhentian PPKM ini diartikan sebagai pandemi selesai," katanya. (Tribunnews.com/ Taufik Ismail/ Reza Deni/ kompas.com)