Sehubungan dengan membaiknya tingkat kesehatan akibat pandemi Covid-19 sejak tahun 2020 lalu.
Dikatakan, sejumlah peraturan yang dicabut adalah amanat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.
Hal tersebut, disampaikan oleh Gubernur Bali melalui Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Adapun beberapa ketentuan sanksi yang dimuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2021, antara lain sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Baca juga: Krisis Obat Covid-19, Warga China Pilih Pengobatan Tradisional dengan Ramuan Herbal
Meski tingkat kesehatan masyarakat Bali tergolong membaik dari jumlah kasus penyebaran Covid-19, namun ditegaskan oleh Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Made Rentin, agar masyarakat Bali tetap menerapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.
Kemudian, terus melaksanakan vaksinasi Covid-19 sesuai anjuran Pemerintah untuk kepentingan dan kesehatan bersama.
“Tetap waspada dan menjaga kebersihan serta kesehatan diri maupun keluarga untuk kebaikan bersama,” kata Rentin yang juga sebagai Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 ini.
Ia menambahkan, meski PPKM sudah dihentikan dan semua regulasi yang mengandung sanksi dicabut, tetapi status bencana nasional non alam masih berlaku.
Satgas Covid-19 Provinsi Bali pun mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) dan melakukan vaksinasi.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribun-Bali.com/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)
Simak berita lainnya terkait Virus Corona