TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah larangan bagi jemaah haji saat berada di Tanah Suci.
Diketahui, saat ini telah memasuki waktu pelaksanaan ibadah haji bagi umat muslim.
Para jemaah akan melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci kurang lebih selama 40 hari.
Saat berada di Tanah Suci, seluruh jemaah harus mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan.
Pasalnya, terdapat sejumlah hal yang dilarang dilakukan oleh jemaah haji kala berada di Mekkah.
Adapun sejumlah perilaku yang dilarang saat di Tanah Suci yakni sebagai berikut:
1. Membentangkan Spanduk
Dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), jemaah haji tidak diperkenankan untuk berfoto dengan membentangkan spanduk identitas kelompok.
Hal tersebut dilarang untuk dilakukan jemaah terlebih saat berada di kawasan Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.
Jika hal tersebut nekat dilakukan, maka jemaah akan berurusan dengan pihak keamanan di Arab Saudi.
Pasalnya, Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu.
Bahkan, jemaah juga dilarang membentangkan bendera Merah Putih.
Baca juga: Ini Tanda Petugas Haji Indonesia Siap Bantu Jemaah Haji di Arab Saudi
2. Berkerumun Lebih dari 5 Orang
Pemerintah Arab Saudi juga melarang jemaah berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama.
Jika nantinya jemaah kedapatan melakukan hal tersebut, maka askar masjid akan mengusir seperti meminta jemaah jalan dan sebagainya.
Selain berpotensi menghambat alur pergerakan orang, berkerumunnya jemaah juga bisa menimbulkan kecurigaan tersendiri.