"Sangat disayangkan, fitnah ditebar justru di Tanah Suci, akibat gagal paham memahami persoalan," sambungnya.
Anna mengatakan, sebagai penulis, Aguk mestinya tidak mendasarkan tulisannya pada asumsi. Sehingga, subtansi tulisannya menjadi salah dan mengarah ke fitnah.
"Tuduhan komersialisasi itu ngawur dan cenderung fitnah," tegasnya.
Menurut Anna, tidak ada komersialisasi layanan kursi roda yang dilakukan oleh petugas.
Fakta yang benar, petugas mengimbau jemaah gunakan jasa layanan kursi roda resmi yang ada di Masjidil Haram.
Selain karena tarifnya standar, petugasnya sudah mendapat izin resmi alias legal dari otoritas Saudi. Sehingga mereka aman dari razia petugas Masjidil Haram.
"Jadi yang mendorong kursi roda dan yang dibayar itu petugas resmi yang menyewakan jasa layanan mendorong kursi roda di Masjidil Haram. Bukan petugas haji Indonesia,' tegas Anna.
"Petugas haji Indonesia justru memberi pelindungan kepada jemaah agar mereka aman dan harga sewa standar," lanjutnya.
Upaya pelindungan ini penting, karena ada kasus di mana jemaah gunakan petugas pendorong tidak resmi, justru harus membayar tarif yang jauh lebih mahal.
Pada saat ada razia pihak keamanan, pendorong tidak resmi lari meninggalkan jemaah tanpa peduli apakah ibadah jemaah sudah selesai atau belum. Bahkan, mereka tidak peduli dengan keselamatan jemaah.
"Sebagai bentuk pelindungan, kita fasilitasi jemaah haji Indonesia dengan kartu kendali. Sehingga, petugas resmi Masjidil Haram yang mendorong kursi roda juga bisa diketahui. Proses pembayaran dilakukan oleh jemaah kepada petugas rasmi Masjidil Haram, setelah selesai semua rangkaian ibadahnya," papar Anna.
Sebagai informasi bagi jemaah, petugas haji menginfornasikan ciri-ciri petugas sewa jasa kursi roda resmi Masjidil Haram:
1. Mengenakan rompi petugas pendorong kursi roda;
2. Rompi pendorong berwarna abu-abu dan hijau lumut (shift pagi) atau berwarna coklat (shift malam);
3. Ada nomor punggung dan nomor dada pada rompinya.
Besaran tarifnya: