News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2024

Viral Tulisan Petugas Haji Pungut Tarif Kursi Roda ke Jemaah, Jubir Kementerian Agama: Itu Fitnah

Penulis: Anita K Wardhani
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.

1) Pra puncak haji: paket Tawaf dan Sai SAR 250; dan

2) Pasca puncak haji: paket Tawaf dan Sai SAR 500 - 600.

"Untuk mekanisme pembayaran dilakukan usai jemaah menyelesaikan ibadahnya," ucap Anna.

"Jadi fitnah jika dikatakan petugas haji Indonesia melakukan komersialisasi sewa kursi roda. Petugas haji justru melindungi jemaah dari praktik ilegal sewa jasa pendorong kursi roda yang merugikan jemaah," sambungnya.

Kesalahan lain dari tulisan Aguk adalah tidak faktual. Aguk menyebut bahwa tulisannya berdasarkan survei lapangan pada 11 Juni 2024.

Pada hari itu, layanan bus shalawat sudah dihentikan sementara, sesuai kebijakan otoritas Arab Saudi.

Seluruh bus yang digunakan jemaah dari berbagai negara ditarik untuk layanan puncak haji.

"Jadi saat Timwas DPR ke Syib Amir, sudah tidak ada bus shalawat," ujar Anna.

"Bus shalawat terakhir beroperasi pada hari itu hanya untuk memfasilitasi umrah wajib kloter terakhir yang baru tiba di Makkah. Dan itu sudah selesai," paparnya.

Baca juga: 100 Kursi Roda Dikirim dari Jakarta untuk Jemaah Haji Lansia Ibadah di Armuzna

"Jadi kalau Aguk menyebut melihat petugas berkumpul menawarkan kursi roda pada jemaah yang baru turun bus shalawat, itu jelas tidak benar. Silakan menulis, tidak ada larangan. Tapi kalau fitnah kita akan somasi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini