"Saya tidak berada di lokasi, tapi saya mendengar dan mendapat laporan begitu," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, informasi Samadikun akan menonton F1 itu didapatkan oleh Badan Intelijen Negara dari otoritas yang ada di China.
Akhirnya, pada tanggal itu tim pemburu koruptor yang terdiri dari aparat Kejaksaan Agung dan BIN langsung bergerak ke lokasi.
"Selama ini dia tinggal pindah-pindah ke Singapura dan China. Dia mungkin pengin cari hiburan," ungkapnya.
Usai tiba di Bandara Halim, Samadikun pun langsung dibawa ke gedung Kejaksaan Agung. Rencananya, Samadikun akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
"Kalau tidak ada perubahan, di Salemba. Nanti kami pastikan dengan pihak lapas," ujar Prasetyo.
Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, pihaknya belum mengetahui di mana Samadikun akan ditahan.
Menurut dia, nantinya jaksa eksekusi dari Kejagung yang menentukan lembaga pemasyarakatannya.
"Kalau kami prinsipnya di mana saja kita terima. Itu tergantung dari jaksanya esekutornya," kata Akbar. (tribunnews/wah/kps)