News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Singapura Mulai Berlakukan UU Berita Palsu, Bikin Hoaks Bisa Dipenjara 10 Tahun, Google Khawatir

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Patung Merlion di Singapura.

Selain itu, ada juga kekhawatiran aturan itu akan mengikis kebebasan akademik.

Wartawan dan aktivis Kirsten Han, yang juga pemimpin redaksi media independen New Naratif mengatakan undang-undang tersebut sangat mengkhawatirkan.

“Ini hukum yang sangat luas sehingga sulit memperkirakan bagaimana penerapannya. Yang menjadi kekhawatiran adalah dampak yang mengerikan dan makin dalamnya swasensor,” katanya kepada AFP.

Setelah undang-undang itu disahkan pada Mei, Google mengatakan pihaknya khawatir akan “merugikan inovasi dan pertumbuhan ekosistem informasi digital.”

Namun, Menteri Komunikasi dan Informasi Singapura S. Iswaran berkeras bahwa undang-undang itu “bukan mengontrol kebebasan berpendapat.”

“Kita berbagi tujuan yang sama, yaitu mempersilahkan masyarakat untuk terlibat di platform media sosial…untuk mengadu ide,” kata Iswaran dalam wawancara dengan CNBC. [ft/dw]

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini