News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahathir Mohamad Mundur

Kabar Terbaru Polemik Politik Malaysia: Pemilihan PM Diadakan 2 Maret, Mahathir Kembali ke Bersatu

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabar Terbaru Polemik Politik Malaysia: Pemilihan PM Diadakan 2 Maret, Mahathir Kembali ke Bersatu

TRIBUNNEWS.COM - Pertama kalinya dalam sejarah Malaysia, parlemen akan menentukan siapa yang akan menjadi perdana menteri.

Mahathir Mohamad mengundurkan diri sebagai Perdana Menteri Malaysia pada Senin (24/2/2020).

Politik Malaysia tambah memanas saat kolasisi Pakatan Harapan (PH) pecah kongsi.

Pakatan Harapan kehilangan suara mayoritasnya di Dewan Rakyat karena beberapa partai komponen PH, yaitu partai Bersatu (26 anggota parlemen), PKR (11 anggota), dan komponen PH lainnya, memutuskan untuk keluar.

Mahathir pun juga mengundurkan diri sebagai ketua Bersatu, di hari yang sama.

Baca: Mahathir Mohamad Dikabarkan Lolos dari Lubang Jarum dan Bisa Kembali Menjadi PM Malaysia

Juga pada hari Senin, Raja Malaysia Abdullah menunjuk Mahathir sebagai PM sementara sampai PM yang baru terpilih.

Mahathir Mohamad (UTUSAN.COM.MY)

Saat konferensi pers di Putrajaya (27/2/2020), yang membahas Paket Stimulus Ekonomi 2020 untuk membahas prospek ekonomi sering mewabahnya virus corona, Mahathir mengumumkan hasil wawancara raja dengan anggota parlemen yang dilakukan pada hari Selasa dan Rabu lalu.

Dilansir The Sun Daily, Mahathir menyebut dalam wawancara itu, raja tidak menemukan pemimpin yang memiliki suara mayoritas untuk menjadi perdana menteri selanjutnya.

Maka, ujar Mahathir, raja akan menyerahkannya pada Dewan Rakyat untuk memilih perdana manteri.

Ilustrasi parlemen Malaysia (thesundaily.my)

Jika gagal, parlemen harus dibubarkan dan pemilihan baru dilakukan.

Dalam konferensi pers kemarin pula, Mahathir mengumumkan dirinya kembali menjadi ketua partai Bersatu.

Jumlah Suara yang Dibutuhkan

Pakar Konstitusi Assoc Prof Dr Shamrahayu Abd Aziz mengatakan bahwa meskipun Pasal 43 (2) (a) Konstitusi Federal tidak secara khusus menyatakan apa yang dimaksud dengan "mayoritas", ia menafsirkan "mayoritas" adalah kandidat yang memerintahkan kepercayaan setidaknya 112 dari 222 anggota parlemen di Dewan Rakyat.

"Beberapa menafsirkan 'mayoritas' sebagai suara yang paling banyak. Misalnya, jika ada tiga kandidat, maka orang yang memperoleh jumlah suara tertinggi akan menjadi perdana menteri, tetapi bagi saya, kandidat harus mendapatkan 112 suara untuk memenuhi syarat," katanya pada Bernama.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini