TRIBUNNEWS.COM - Menanggapi viralnya video kapal China membuang jenazah Anak Buah Kapal / ABK Indonesia ke laut akhirnya ditanggapi sang kapten kapal.
Namun, pernyataan kapten kapal itu masih terus diselidiki lantaran dianggap menyalahi aturan kontrak kerja.
Pernyataannya sendiri dicantumkan dalam situs web Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kamis (7/5/2020) menyusul viralnya pemberitaan ini.
Kabar dilarungnya jenazah ABK Indonesia oleh kapal China Long Xin 629 dan Long Xin 604 ini kali pertama diberitakan oleh media Korea Selatan MBC.
• Ramai Eksploitasi ABK Indonesia di Kapal China, Nama Bu Susi Langsung Jadi Trending
• Viral Kekejaman Kapal China pada ABK Indonesia Diberitakan Korea, Kerja 30 Jam Gaji 1,7 Juta Setahun
Pemberitaan tersebut lantas menjadi viral setelah diulas oleh akun YouTube Korea Reomit hingga menjadi trending nomor 1.
Banyak yang mengecam aksi kapal China tersebut, terlebih ketika eksplotasi ABK WNI terungkap.
Bagaimana kapten kapal China menanggapi hal ini?
Bukan Dibuang, tapi Dilarung
Dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, Kamis (7/5/2020), kapten kapal China mulai mengakui adanya pembuangan jenazah tersebut.
Namun, dirinya enggan menyebut jenazah tersebut dibuang, melainkan dilarung.