Penilaian Twitter itu dimuat dalam sebuah disclaimer dalam kicauan Trump.
Keputusan untuk memberi label pada kicauan Trump dibuat oleh tim, setelah Presiden Trump menandatangani perintah eksekutif yang menghapus perlindungan hukum kepada situs media sosial, termasuk Twitter.
Cuitan Trump ini menyikapi hari ketiga kerusuhan terkait protes warga atas pembunuhan warga kulit hitam, George Floyd di Minneapolis, oleh petugas polisi.
Trump menulis, "para pereman ini tidak menghormati kenangan atas George Floyd, dan saya tidak akan membiarkan hal itu terjadi."
"Saya sempat berbicara dengan Gubernur Minnesota Tim Walz dan mengatakan kepadany, militer akan bersamanya selalu. Kesulitan apa pun dan kami akan mengambil kendali tetapi ketika penjarahan dimulai, maka penembakan terjadi. Terima kasih!" tegas Trump dalam kicauannya di Twitter.
Trump Terbitkan Perintah Eksekutif
Trump menandatangani perintah eksekutif terkait perusahaan media sosial Twitter, pada Kamis (28/5/2020).
Perintah eksekutif itu sebagai buntut dari pertikaiannya dengan Twitter, setelah dua kicauannya diberi label cek fakta.
Dalam perintah eksekutif itu, Trump menghapus perlindungan atau kekebelan hukum dari perusahaan media sosial, seperti Twitter dan Facebook.
Itu berarti, kini Twitter dan Facebook bisa dituntut secara hukum atas konten yang diposting oleh jutaan pengguna mereka.
Trump mengatakan kepada wartawan di Gedung Putih ia bertindak karena perusahaan media sosial itu "memiliki kekuatan yang tidak terbatas untuk menyensor, membatasi, mengedit, membentuk, menyembunyikan, mengubah bentuk komunikasi antara warga atau publik."
"Kita tidak bisa membiarkan ini terus terjadi," kata Trump.
Langkah ini datang sehari setelah kemarahannya atas langkah platform Twitter untuk pertama kalinya memberi label cek fakta untuk dua cuitannya terkait topik Surat Suara di pemilu AS 2020.
"Pada kesempatan itu, Twitter berhenti menjadi platform publik yang netral dan mereka menjadi editor dengan sudut pandang," ujar Trump.