News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Pria Hanguskan 637 Hektar Hutan Lindung, Berawal dari Niatnya Menipu Asuransi

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria membakar 637 hektar hutan lindung di Rio De Janeiro, Brasil karena niat jahatnya menipu asuransi.

Menurut keterangan ahli forensik, kebakaran itu disebabkan oleh ledakan yang menyulut api ke dedaunan kering.

Kobaran api lantas tersapu angin kencang sehingga jago merah menyebar cepat.

Polisi memeriksa sekitar 20 pom bensin di area sekitar dan mendapati rekaman CCTV Martins tengah membeli satu galon bensin, sehari sebelum kejadian.

Rekaman menunjukkan petugas pom bensin mengisi wadah dan Martins membayarnya kemudian memasukkan tabung ke dalam tas di mobilnya.

Martins menyanggah dugaan itu dan mengaku galon bensin tersebut untuk temannya tetapi tidak bisa mengingat nama teman itu.

Api menyebar cepat hingga ke medan yang sangat curam dan sulit diakses, petugas pemadam kebakaran berusaha menangani api selama tiga hari.

Satu regu gabungan yang terdiri dari 72 pemadam kebakaran dan agen lingkungan memadamkan api menggunakan sekitar 17 kendaraan.

Baca: Tiga Hari Tak Pulang, Pensiunan Ini Ditemukan Tewas di Hutan, Jasadnya Tersandar di Pohon Pinus

Baca: Pria Dihukum 4,5 Tahun Penjara Usai Memasukkan Mantan Istri ke Dalam Koper dan Menculiknya ke Hutan

Dua helikopter juga dikerahkan untuk menangani daerah yang sulit dijangkau.

"Ini kerusakan lingkungan terbesar kami sejak kawasan itu dilindungi 43 tahun lalu. Butuh puluhan tahun bagi alam untuk pulih," ujar Kepala Cagar Alam, Isabela Bernardes.

Pihaknya akan menghitung hilangnya satwa liar akibat kebakaran karena percaya ratusan hewan mungkin mati dalam bencana tersebut.

Kini Martins menghadapi tuduhan percobaan penipuan dan menyebabkan kebakaran di kawasan lindung berdasarkan hukum lingkungan.

Jika terbukti bersalah, Martins terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini