TRIBUNNEWS.COM, KUCHING -- Sebanyak 8 WNI/PMI dibebaskan dari penyekapan oleh agen PMI warga Sarawak di kota Miri, Malaysia.
Pembebasan dilakukan KJRI Kuching yang bekerjasama dengan pihak kepolisian setempat.
"Berdasarkan koordinasi antara KJRI Kuching dengan pihak Polisi kota Miri dan bukti-bukti yang sudah didapat, pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2020 pukul 19.00 waktu setempat dilakukan operasi pembebasan," seperti dikutip dari keterangan KJRI Kuching, Senin (16/11/2020).
Menurut polisi, WNI yang dibebaskan tersebut merupakan perempuan berumur antara 35 sampai 58 tahun.
Bersamaan tersebut polisi juga menangkap agen PMI tersebut yang juga seorang wanita dengan tuduhan TPPO.
Disebutkan bahwa, KJRI Kuching pada tanggal 5 Nopember 2020 mendapat pengaduan dan permohonan bantuan dari SBMI Sambas tentang adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyekapan serta penganiayaan terhadap 14 WNI/PMI yang kesemuanya perempuan oleh agen PMI warga Sarawak di kota Miri.
Baca juga: Aniaya Dua ART Indonesia, KJRI Jeddah Laporkan sang Majikan ke Kepolisian
Pihak KJRI Kuching segera melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan sebagian korban untuk mendapatkan kejelasan keberadaan dan kondisi korban yang sebenarnya.
Setelah mendapatkan kejelasan tentang data-data korban dan agen yang menyekap mereka, KJRI Kuching segera melakukan koordinasi dengan Polisi Sarawak dan kota Miri dan memberikan data-data kejelasan tersebut kepada pihak polisi Sarawak dan polisi kota Miri.
Menurut penjelasan pihak Polisi yang diselamatkan hanya ada 8 orang, sedangkan sisanya menurut pihak agen sudah dipulangkan ke Indonesia. Saat ini ke 8 orang WNI tersebut dalam perlindungan dan diamankan oleh pihak Polisi kota Miri untuk membantu penyelidikan lebih lanjut.
KJRI Kuching pastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak Polisi kota Miri serta memonitor penyelesaian kasus ini dan terus memberikan bantuan dan perlindungan kepada 8 WNI/PMI tersebut.